Berita Sumba Timur

Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan KDRT di Sumba Timur Ditahan

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KETERANGAN-Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong bersama Kasi Humas, Ipda I Ketut Muriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di markas Polres Sumba Timur, Rabu (30/7/2025). 

"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.

Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.

RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Istri AN juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved