Berita Sumba Timur
Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan KDRT di Sumba Timur Ditahan
Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual
"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.
Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tahan Pelaku KDRT Terhadap Istri
tindak tegas pelaku kekerasan
Polres Sumba Timur tetapkan tersangka
TribunFlores.com
PLN Cetak Sejarah Baru, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia Internasional |
![]() |
---|
Peduli Ketahanan Pangan, Anggota Polres Manggarai Timur Terima Penghargaan dari Kapolda NTT |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca NTT 3 Hari ke Depan: Manggarai dan 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Wabup Ngada : Kehadiran Mahasiswa KKNT Mencari Solusi Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.