Kasus Korupsi di Ende

Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende, Jaksa Cari Ahli Hitung Kerugian Negara

"Untuk kasus Rp 49 miliar kita masih proses pencarian ahli yang kompeten untuk penghitungan jumlah kerugian negaranya," jelas Nanda Yoga.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONTRAKTOR DATANGI KANTOR BUPATI ENDE- Puluhan kontraktor di Kabupaten Ende mendatangi Kantor Bupati Ende dan mengamuk, Rabu, 26 Maret 2024 siang. Kini kasus itu sedang ditangani kejari Ende dan sedang mencari ahli hitung kerugian negara. 

Bahkan, persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) baru dikeluarkan setelah pengajuan pembayaran dilakukan, dan mengatasnamakan sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, dan DPRD, yang menurut informasi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut maupun mengikuti pertemuan terkait.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan anggaran, tidak ada aturan surat dari BPKAD untuk mendapatkan persetujuan dari PBJ tapi ini mungkin surat ini dibuat-buat agar ini tidak dibayar karena uangnya sudah dialihkan yang kita sebutkan tadi, jadi mereka mendasari surat ini berdasarkan pertemuan dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Dandim, Forkopimda padahal saya sendiri tidak menerima undangan atau apapun terkait dengan pencairan anggaran ini dan memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zulfahmi saat masih menjabat sebagai Kepala Kejakasaan Negeri Ende pada sesi jumpa pers, Senin (20/5/2025) lalu. 

Menindaklanjuti temuan ini, Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Tim jaksa penyelidik pidana khusus akan menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dana tersebut.

Dalam waktu dekat, kejaksaan juga akan meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan dasar hukum penyelidikan. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved