Berita Sumba Timur
Polisi Serahkan Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Melolo ke Kejari Waingapu
Polsek Umalulu di bawah Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur hari ini Rabu (6/8), menyerahkan dua tersangka pelaku pemerkosaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polsek Umalulu di bawah Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur hari ini Rabu (6/8), menyerahkan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak berinisial SDR.
Tersangka berinisial A dan R, diserahkan sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Umalulu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengatakan, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual terutama kepada anak-anak.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, secara serius dan profesional," tegas Kapolres dalam keterangannya.
Baca juga: DPRD Manggarai Timur Dorong Anggaran Penanganan Rabies
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Nasib nahas dialami SDR, seorang anak di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SDR diperkosa oleh dua pria yang berinisial A dan R di Kecamatan Umalulu, Sumba Timur pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu. Sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, awalnya SDR yang sedang haid hendak mandi di toilet pasar yang juga digunakan sebagai kamar mandi.
Karena kodisi ruangan yang gelap, SDR kemudian membiarkan pintu sedikit terbuka agar cahaya dari luar masuk lewat celah itu.
Tidak lama setelah SDR menanggalkan pakaiannya, salah satu pelaku berinisial A menerobos masuk ke dalam toilet dan memerintahkan SDR untuk diam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.