Berita Manggarai Barat

Pedagang Ayam di Labuan Bajo Gelapkan Tujuh Sepeda Motor Ke Bima

Polres Manggarai Barat, membekuk seorang pemuda di Labuan Bajo, yang terjerat kasus penggelapan tujuh

|
TRIBUNFLORES.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor di Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, membekuk seorang pemuda di Labuan Bajo, yang terjerat kasus penggelapan tujuh sepeda motor dari Labuan Bajo ke Bima pada Kamis (7/8/2025).

Diketahui, pelaku penggelapan berinisial AR (29), berprofesi sebagai pedagang ayam, berasal dari Labuan Bajo, Manggarai Barat. Motif kejahatan dilakukan yakni dengan menyewa sepeda motor rental. Selanjutnya dibawa ke Bima untuk digadaikan ke orang.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, mengungkapkan kronologis peristiwa.

 

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Hati-hati Soal Rencana Pembangunan di Pulau Padar TN Komodo NTT

 

 

"Tersangka AR pada tanggal 23 Juli sekitar pukul 17.16 wita, menghubungi salah satu rental yaitu Super Bajo Rental, melakukan sewa kendaraan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi B 3947 VAE selama dua hari hingga tanggal 25 dengan tujuan ke Lembor," kata Lufthi.

Dikatakan tanggal 23 Juli salah satu saksi, MJ (19) dari Super Bajo Rental mengantarkan sepeda motor kepada tersangka AR untuk memulai sewanya. Disepakati, biaya sewa Rp 150 ribu per hari. 

"Pada tanggal 25 Juli, tepatnya hari Jumat pukul 10.00 wita, ternyata setelah di cek melalui GPS dan lewat WA, kepada yang bersangkutan alasan masih di Lembor tapi ternyata setelah cek melalui GPS motor tersebut sudah sampai di Sape," kata Kasat Reskrim.

 

Baca juga: Dari Klub Bahasa Jerman di Ruang Kelas SMAK Frateran Maumere, Yora Raih Beasiswa ke Jerman

 

Diduga ada kejanggalan terhadap pelaku, akhirnya pihak Super Bajo Rental atas nama Agustinus Abur Lombong membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo.

Setelah menerima laporan, Polres Manggarai Barat, melalui tim Resmob berangkat menuju Bima, dan berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2025 di Kota Bima.

"Kita bekerja sama dengan kepolisian setempat, yaitu Polres Bima Kota dan di sana juga kita menemukan dan mengembangkan dari hasil kejahatan tersangka, terdapat enam kendaraan lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved