Prada Lucky Namo Meninggal
Kasus Dugaan Penganiayan Prada Lucky Namo, TNI AD Siapkan Lima Pasal untuk 20 Tersangka
Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan awal, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akhirnya
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan. Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Prada Lucky Namo Tewas di Nagekeo
Aniaya Prada Lucky Namo
Ibu Prada Lucky Namo Bersimpuh
TribunFlores.com
Meski Diklaim Normal, Antrean Panjang Ratusan Kendaraan di Ende dan Nagekeo Masih Mengular SPBU |
![]() |
---|
Bertemu Pangdam Udayana, Ayah Prada Lucky Sampaikan Dugaan Manipulasi Laporan Medis |
![]() |
---|
PLN Ajak Para Jurnalis di Ngada Melihat Lebih Dekat Pengembangan PLTP Mataloko |
![]() |
---|
Indonesia dan Timor Leste Perpanjang Jam Operasional di 4 Pos Lintas Batas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.