Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Sehari sebelum maut menjemput Astri Manafe (30) dan Lael Macabel
(1) tanggal 28 Agustus 2021,kerabat korban bernama Arca menjemput ibu dan anak ini dari rumahnya
akan menuju ke Jalan Nangka Kota Kupang.
Namun mereka batal menuju Jalan Nangka, justru ke kos-kosan milik saksi B di belakang Pasar
Oebobo, Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H, membeberkan detail
kronologi tersangka RB alias Randi mengabisi kedua korbannya dalam konferensi pers, Kamis 23
Desember 2021.
"Semua ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di
mobil tersebut," kata Krisna.
Baca juga: Dokter Forensik RSB Kupang Pastikan Kekerasan Tumpul Menimpa Astri Manafe
Dikatakannya, Randi menjemput kedua korban di kos-kosan menggunakan mobil Rush warna hitam
nomor polisi B 2906 TKW keliling Kota Kupang bahkan sampai ke Oelamasi Kabupaten Kupang.
Dia menerangkan, 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiganya sempat ke Kelurahan Penkase
dan kembali ke parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima.Sempat parkir sebentar, ketiganya
melanjutkan ke SPBU mengisi BBM dan kembali lagi ke parkiran Hollywood.
Menurut keterangan RB, kata Krisna, setibanya di parkiran Hollywood, RB berkeinginan mengambil
Lael. Namun Astri menolak sehingga keduanya terlibat keributan.
Astri Cekik Lael
Astri tersulut emosinya mencekik Lael hingga meninggal dunia.Menyaksikan kejadian itu, RB naik
pitam. Ia balik mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.
RB panik menyaksikan Astri dan Lael tidak bergerak. Tubuh kedua korban diletakan ke jok tengah
mobil.Dengan mobil tersebut, RB menuju ke Toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba membeli dua buah
kantong plastik warna hitam berukuran besar sekira 120 Cm.
Baca juga: Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael
Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di Perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak, Kota
Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah
dibelinya.
Tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi seorang 'cleaning service' di Kantor BPK RI untuk
meminjam linggis. Setelah itu, dia bergerak ke Jalan Perwira Gang 1 RT 034/ RW 015 Kelurahan
Kelapa Lima meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.
Randi meminta tolong kepada rekannya membantunya menggali lubang mengubur anjing ras yang
telah mati milik bosnya. Menggunakan sepeda motor Supra, keduanya membawa linggis dan sekop
menuju Pankase Alak.
"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.
Baca juga: Belum Ambil Uang Rp 50 Juta, Kasidik Kejati NTT Ditangkap Satgas 53 Kejagung
Usai dari lokasi, jelas Krisna, RB kembali ke Kantor BPK RI RI menggunakan motor beat hitam
miliknya. Di Kantor BPK, Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya di Kelurahan Naikolan
Kota Kupang.
Setibanya di rumah, Randi langsung mandi, ganti pakaian dan hendak tidur. Istri RB, berinisial IU
menanyakan RB tidak pulang rumah beberapa hari. Namun, RB emosi dan pergi ke rumahnya di
Kelurahan Penkase. Ia dan IU bermalam disana.
Gali Lubang
Tanggal 30 Agustus 2021,RB dan IU kembali ke rumah IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan
perjalanan ke Kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi mengendarai mobil Toyota Rush ke
rumahnya di Alak.
Tiba di Alak, Randi berganti kendaraan sepeda motor membawa sekop dan linggis menuju ke tempat
penggalian lubang (TKP). Ia menelpon kerabatnya yang dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya
untuk membantunya menggali lubang.
Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan
Masih di 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Randi bergerak ke Kantor BPK dengan membawa
mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil diarahkan mundur atau
bagian belakang menghadap ke arah lubang yang telah digali.
Randi menurunkan satu persatu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush ke dalam lubang.
Menggunakan sekop, dia menutupi galian dengan tanah.
Menurut keterangan Randi, kata Krisna, usai mengubur kedua korban, dia masih menyimpan tas,
sandal dan handphone milik Astri. Tas dan sandal dibungkus Randi menggunakan kantong plastik
dan dibuang di tempat sampah di Kelurahan Nunbaun Sabu. Handphone Astri dihancurkan Randi lalu
membuangnya di Jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan.
Jenazah Astri dan Lael ditemukan 30 Oktober 2021 oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil
pemeriksaan DNA dan barang bukti menyatakan korban bernama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan
Lael Maccabe.
Baca juga: Potensi Tinggi Siklon Tropis di NTT, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini
Penyelidikan,pengumpulan alat bukti dan rekonstruksi menguatkan keterlibatan tersangka Randi.
Hingga hari ini sebanyak 25 saksi telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan
barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu
motor Supra milik teman Randi.
Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340
KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil
penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan
dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan
berkas tahap satu ke kejaksaan.
Baca juga: Cerita Hemus Taolin Diciduk Satgas 53 Kejagung, Leher Dipiting Naik Mobil ke Hotel
"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka
dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang
digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang
didatangi tersangka Randi.