JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut.
" Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti," harap Hendrik.
Baca juga: Bupati Lembata Tetapkan 12 Desa dan Tiga Kampung Wisata
Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Sidang seharusnya dilaksanakan, Selasa 25 Januari 2022 juga batal karena gangguan jaringan,s ehingga ditunda ke Jumat pagi.
Setelah pemeriksaaan saksi mahkota dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP.
Baca tanpa iklan