Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tersangka pendemo kenaikan tiket taman Komodo, RTD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
RDT kini statusnya menjadi tersangka dan sudah ditahan di Sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tersangka Pendemo Tiket Taman Komodo Berinisial RTD, Kini Ditahan di Sel Polres Manggarai Barat
Ia menerangkan pihaknya serius menangani kasus ini dan tidak memandang bulu.
Ia menegaskan jika ada pihaknya yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundangan-perundangan yang berlaku.
Ia menyatakan sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
RTD Resmi Ditahan
RTD tersangka yang melakukan aksi demonstrasi terkait harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) kini ditahan di Polres Manggarai Barat.
RTD kini mendekam di Sel Tahanan Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Pikap di Sikka Tabrak Deker, 9 Orang Dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere
AKBP Felli menjelaskan RTD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.
Ditetapkan Sebagai Tersangka