Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni mempersilakan para Ketua Pansus untuk menyampaikan dinamika pembahasan masing-masing raperda.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil telaah konsepsi kelima raperda. Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, kelima raperda dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik. Rapat kemudian ditutup oleh Kakanwil setelah dilakukan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi.
Berita NTT Lainnya