Berita TTU

Pengusaha di TTU Beri Uang untuk Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT  

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H,M.H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan dalam jumpa pers, Selasa, 7 Maret 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU-Seorang pengusaha, HT di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga mem-backingi laporan palsu yang diadukan oleh tersangka kasus dugaan laporan palsu, Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada aparat penegak hukum (APH). Alfred justru mendapatkan dana dari HT.

Hal ini disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H.,M.H dalam  jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin, 6 Maret 2023.  Menurut penyidikan, Ketua Umum ARAKSI NTT menerima informasi sepihak dari seorang pengusaha yang adalah teman dekatnya.

"Yang juga selama, sebelum, pada saat dan sesudah melaporkan, mengirimkan sejumlah dana kepada saudara Alfred Baun dengan inisial HT," ujarnya.

Alfred Baun, lanjut Robert, sebenarnya mengetahui HT memiliki informasi yang tidak obyektif. Pasalnya, HT memiliki hubungan yang kurang baik dengan penyedia barang dan jasa karena dirinya tidak diakomodir dalam pekerjaan proyek yang ada di Kabupaten TTU.

Baca juga: Warga TTU Hilang Tiga Minggu Ditemukan Telah Berkerangka di Bukit

Tanpa melakukan konfirmasi, klarifikasi dan investigasi yang mendalam terhadap informasi tersebut, Alfred Baun kemudian menulis surat laporan kepada APH.

"Dilaporkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan yang dibiayai oleh APBD II tahun 2021 di desa ini dan kecamatan ini," bebernya.

Bukti foto pengaduan laporan palsu yang dibuat oleh Alfred Baun dikirim oleh pengusaha berinisial HT tersebut.  Foto-foto dari pengaduan laporan tersebut yakni; foto-foto jalan yang dibangun dari anggaran dana desa, foto-foto jalan usaha tani yang dikerjakan sejak tahun 2011.

"Itulah yang difoto dan dinyatakan sebagai inilah pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun 2021. Foto-foto tersebut merupakan foto pembangunan jalan yang bersumber dari dana desa yang dikerjakan pada tahun 2011 lalu," ucapnya.

Baca juga: Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Alfred Baun ke Pengadilan Negeri Kupang

Dikatakan Robert, penyampaian laporan palsu tersebut merupakan sebuah upaya yang sangat menjijikkan yang berusaha memojokkan orang dengan informasi-informasi yang tidak benar.

Setelah itu, tersangka Alfred Baun juga menyampaikan narasi bahwa proyek-proyek (yang tidak dikerjakan melalui dana APBD ini) dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Bupati TTU, Kadis PUPR TTU dan beberapa kroni-kroninya. Padahal Bupati TTU, Drs Juandi David baru menjabat sejak tahun 2021. 

Ia menegaskan, seseorang mungkin khilaf saat mengadukan laporan tindak pidana korupsi. Tetapi tentu bisa dilihat niat atau motif apa yang ada di balik laporan yang tidak benar tersebut.

Ternyata dari hasil penyidikan Kejari TTU menemukan bahwa, niat Alfred Baun menyampaikan laporan palsu tersebut untuk melakukan intimidasi terhadap pihak terkait dengan tujuan pemerasan.

Baca juga: Jalan Amblas di Miomaffo Barat TTU, Arus Lalulintas Lumpuh Total

"Itu dapat kami buktikan. Kita lihat nanti di persidangan," tukasnya.

Ia menambahkan, pengusaha berinisial HT ini telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari TTU dan sudah dilakukan penyitaan dan ditransfer semua data dari handphone yang bersangkutan.

Mengenai status HT dalam penanganan perkara dugaan laporan palsu tersebut, kata Robert, akan ditentukan setelah melihat fakta persidangan serta fakta penyelidikan baru yang telah diterbitkan Kejari TTU.  Kata Robert, HT diduga mengirimkan sejumlah uang kepada Alfred Baun. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News