Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.
Mantan bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News