Berita Kota Kupang

Sikapi Pria Penganggur Ancam Pemilik Kios Sembako Pakai Sajam, Ini Imbauan Polsek Maulafa

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di kios sembako yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Yuven Manafe (26) Warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang saat ini ditangani oleh Subdit Jatanras Polda NTT.

Aksi pengancaman dengan sebilah parang tersebut terjadi pada kios sembako milik Risna yang beralamat di Jalan Oeklipi, Kelurahan Sikumana, pada Senin 27 Maret 2023 dinihari pada pukul 01.00 Wita.

Kejadian pengancaman dengan parang yang terekam dalam CCTV tersebut bermula ketika pelaku YM dalam pengaruh mabuk miras datang membeli rokok.

Saat YM hendak membayar rokok, uangnya kurang sehingga pemilik kios tidak bersedia memberikan rokok tersebut.

Baca juga: Pakai Parang, Pemuda Penganggur di Kota Kupang Ancam Pemilik Kios Sembako

 

Penolakan pemilik warung itu membuat YM marah lalu beradu mulut dengan pemilik warung, hingga akhirnya YM langsung mengancam pemilik warung dengan menggunakan senjata tajam dan aksi pengancaman itu terekam oleh CCTV.

Menyikapi kejadian pengancaman tersebut, Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Nuriyani Trisani Ballu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 27 Maret 2023, mengimbau semua masyarakat pedagang yang berada di wilayah hukum Polsek Maulafa agar tidak membuka kios/tempat usaha hingga dinihari.

Terlebih dalam situasi ekonomi yang sulit, banyak oknum yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keinginannya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Salah satunya aksi pengancaman yang terjadi di wilayah Kelurahan Sikumana, dan tidak menutup kemungkinan terjadi potensi kejahatan lainnya.

"Saat ini kondisi ekonomi bertambah sulit, sehingga jangan mempersulit diri dengan membuka peluang menjadi korban kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," pinta Nuriyani.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang warga yang melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang saat berbelanja di kios sembako yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pemuda yang diamankan tersebut bernama Yuven Manafe (24) warga Sikumana yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran, serta aksinya terekam dalam CCTV dan viral di Media Sosial.

Kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 27 Maret 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan penangkapan terhadap pemuda yang melakukan pengancaman memakai sebilah parang pada dinihari sekitar pukul 02.30 Wita," ungkap Ariasandy.

Penangkapan pelaku pengancaman dengan senjata tajam tersebut berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR atas nama pelapor Risna.

Halaman
12