Berita Kota Kupang

Pakai Parang, Pemuda Penganggur di Kota Kupang Ancam Pemilik Kios Sembako

Ulah oknum pemuda warga Kelurahan Sikumana,Kota Kupang mengancam pemilik kios sembako pakai parang ditangkap Subdit Jatanras Polda NTT.

Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS POLDA NTT
Tim Resmob Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku pengancaman dengan senjata tajam terhadap pemilik kios di Kupang, Senin 27 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap Yuven Manafe (24),mengancam pakai parang pemilik kios sembako di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin 26 Maret 2023.  Ulah pemuda pengangguran terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan penangkapan pemuda yang melakukan pengancaman memakai sebilah parang  berlangsung dinihari sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan pelaku berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR atas nama pelapor Risna.

Pengancaman memakai sajam parang tersebut sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat menyatakan terjadi pengancaman di dalam kios yang bertempat di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana.

Baca juga: Malu Hamil Sebelum Nikah, Penjual Kue Ulang Tahun Bunuh Bayi di Kandungan 

Setelah mendapatkan laporan, pada pukul 01. 35 Wita, personil polisi yang dipimpin Kepala Unit 2 Sub Direktorat 3 Jatanras Polda NTT, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dominggus L Duran, bergerak menuju lokasi kejadian.

Tiba di tempat kejadian perkara pukul 01.45 Wita, banyak warga sudah berkumpul banyak untuk mencari keberadaan pelaku. 

"Kepala Unit Resmob Iptu Dominggus L Duran segera membagi regu untuk mencari informasi dan mencari keberadaan pelaku," jelas Ariasandy.

Tidak lama berselang, Tim Resmob mendapati pelaku sementara berada di rumahnya.

Baca juga: Penjual Kue Ulang Tahun di Kota Kupang Kuburkan Bayi Perempuan di Lahan Kosong

"Melihat situasi yang tidak memungkinkan, anggota kita lalu bergeser dari TKP karena massa yang semakin brutal hendak menghakimi pelaku," ujar Ariasandy.

Pada pukul 02.30 Wita, anggota Jatanras lalu membawa pelaku ke Markas Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Hingga saat ini, pelaku bersama sejumlah saksi masih dimintai keterangannya," pungkasnya. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved