Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga membawa Narkoba masuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Provinsi NTT.
Informasi yang dihimpun, ASN berinisial PLB asal Lembata itu sudah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur sejak beberapa hari lalu. Ia bahkan telah ditahan dalam sel Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, membenarkan kasus tersebut. Namun, Sanusi menerangkan, pihaknya belum bisa membeberkan keterangan secara detil lantaran masih menunggu arahan Kapolres Flotim, AKBP I Nyoman Putra Sandita.
"Tunggu nanti beliau (Kapolres) yang kasih keterangan," katanya saat dikonfirmasi lima hari lalu, Rabu 26 Juli 2023.
Baca juga: Kapolres Flores Timur Diminta Telusuri Perekrut Tenaga Kerja Ilegal
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman yang baru saja menggantikan AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika ini akan membuat rilis resmi setelah pemeriksaan selesai.
"Ini kan masih dicek lagi barangnya, pesan beliau begitu. Artinya sabar dulu," katanya.
Hingga hari ini, Senin 31 Juli 2023, Polres Flores Timur belum buka suara soal dugaan barang haram tersebut.
Wartawan menelusuri informasi tambahan melalui pemberitaan media massa. Hasilnya, oknum ASN itu dikabarkan bekerja di lingkup Setda Lembata. *
Berita TRIBUNfLORES.COM lainnya di Google News