Pemilu Ulang di Ngada

Nurmin Dupi Petani Sederhana Berani Ungkap Kekeliruan Petugas Hingga KPU Ngada Putuskan PSU

PSU di TPS 01, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, daerah pemilihan 4 Kabupaten Ngada berawal dari temuan ibu Nurmin Dupi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Ibu Nurmin Dupi (53) petani asal Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada orang pertama yang melaporkan kepada petugas KPSS bahwa surat suara calon DPRD Ngada keliru saat hari pencoblosan 14 Februari 2024. Ibu Nurmin diwawancarai, di kediamannya, usai mengikuti PSU di Kantor Desa Sambinasi Barat, Selasa 20 Februari 2024.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Ibu Nurmin Dupi (53) seorang petani sederhana di Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, berani mengungkap kekeliruan petugas Pemilu di TPS 01 di desanya saat hari pencoblosan 14 Februari lalu. KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa 20 Februari.

PSU di TPS 01, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, daerah pemilihan 4 Kabupaten Ngada berawal dari temuan ibu Nurmin Dupi saat hari pencoblosan 14 Februari. Saat hendak mencoblos, Ibu Nurmin tidak menemukan nama calon anggota DPRD, pilihannya.

Dia pun dengan teliti melihat kertas suara tersebut. Ibu Nurmin terkejut, rupanya surat suara di hadapannya adalah surat suara calon anggota DPRD Ngada dari dapil 3.

"Saya tiba di TPS itu sekitar jam 9 pagi. Sampai di TPS tunggu lama juga. Lalu petugas panggil untuk coblos. Pas mau coblos anggota dewan itu, saya lihat namanya tidak ada (nama Caleg pilihan ini Nurmin)," ujar Ibu Nurmin saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM di kediamannya, usai ikut PSU.

 

 

Baca juga: Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, Situasi di Manggarai Raya Aman

 

 

 

Ibu Nurmin lalu protes kepada petugas KPPS. Petugas kembali memberikan surat suara yang lain, namun isinya sama saja dengan surat suara yang pertama. Petugas pun menghentikan pencoblosan untuk surat suara calon anggota DPRD Ngada.

Dari protes ibu Nurmin terungkap, pemilih sebelum ibu Nurmin ternyata mencoblos surat suara anggota DPRD dapil 3. Namun berbeda dengan Ibu Nurmin, mereka asal mencoblos atau tidak melaporkan kepada petugas KPPS.

Ibu Nurmin mengaku legah akhirnya bisa mencoblos calon anggota DPRD Ngada sesuai dengan pilihan dan suara hatinya dalam PSU. "Kalau soal pilihan, dari awal tidak berubah. Saya tetap pilih yang ingin saya pilih sesuai hati nurani saya," ujarnya ketika ditanya apakah pilihan berubah saat PSU.

KPU Ngada tidak berkelit. Mereka mengakui kekeliruan dan akhirnya memutuskan melakukan pemungutan suara ulang bagi 127 DPT TPS 02 Sambinasi Barat khusus untuk surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Ngada.

Stefania Octaviana Meo, Ketua KPU Ngada yang diwawancarai TRIBUNFLORES.COM di sela - sela kesibukannya memantau PSU, menjelaskan, surat suara calon anggota DPRD Ngada dapil 3 terselip di kotak suara TPS 01 Sambinasi Barat yang masuk dalam daerah pemilihan 4.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved