Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang perempuan berinisial MPM (30) asal Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega membuang bayinya di Kali Webusa, Desa Lokomea.
Aksi nekat terduga pelaku ini dilakukan karena bayi tersebut dikandung dari hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain.
Hal ini disampaikan Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurutnya, terduga pelaku juga diduga telah merencanakan aksinya tersebut.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Borong, Robert Rasakan Goyangan
Meskipun demikian hal ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku nekat melancarkan aksinya membuang bayi tersebut karena malu dan kehamilannya tidak diketahui keluarga.
Ketika dilahirkan, bayi tersebut dalam kondisi bernyawa dan meninggal dunia setelah dihanyutkan di Kali Webusa.
Informasi lain yang diperoleh POS-KUPANG.COM, terduga pelaku diduga telah memiliki suami.
Namun, saat ini suami dari terduga pelaku sedang merantau ke Malaysia.
Terduga pelaku diduga menjalin hubungan dengan pria idaman lain hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara berhasil mengungkap terduga pelaku pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan terduga pelaku tersebut dilaksanakan polisi kurang dari enam (6) jam pasca mereka menerima informasi dari masyarakat.
AKP Marchal Ribeiro, S. H mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang perempuan MPM (30) yang juga berdomisili di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa NTT, Rote Ndao Diterpa Gelombang Pasang dan Banjir Rob
Menurutnya, pasca melakukan identifikasi dan investigasi, pihak kepolisian Polsek Biboki Utara berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembuangan bayi tersebut.
Sekira pukul 14.30 Wita Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Kanit Intelkam Polsek Biboki Utara dan Banit Binmsa, kata AKP Marshall, kemudian menjemput terduga pelaku di rumahnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan terduga pelaku, pada, Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita terduga pelaku melahirkan seorang bayi laki - laki di rumah tanpa ada bantuan orang lain.
Setelah itu pada pukul 03.30 Wita, terduga pelaku membawa bayi tersebut yang dibungkus menggunakan kain menuju kali Webusa yang berjarak 100 meter dari rumah tempat yang bersangkutan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Terduga pelaku kemudian menghanyutkan bayi tersebut di atas air yang mana saat itu sedang terjadi banjir di Kali Webusa akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News