Kasus Korupsi di TTU

Kasus Korupsi di TTU, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Diduga "Makan" Uang 900 Juta Lebih

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAKAN ROMI - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur saat dikenakan Rompi Pink oleh petugas Kejari TTU dan ditahan, Senin, 4 Agustus 2025. POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON KENAKAN ROMI - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur saat dikenakan Rompi Pink oleh petugas Kejari TTU dan ditahan, Senin, 4 Agustus 2025. Korupsi Dana Desa Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Diduga Makan Uang 900 Juta Lebih.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H menjelaskan, mantan Bendahara Desa Nansean Timur periode 2015-2020, Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Yohanes diduga berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 sebesar 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).

Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.

Baca juga: Kejari TTU Tetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

 

"Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan ahli inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen)," ungkapnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Oleh karena itu, ujar Firman, Tim Penyidik Kejari TTU menyimpulkan, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.

Ia mengatakan, penetapan mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua melalui serangkaian proses yang panjang dan bukti yang cukup.

Menurutnya, Kejari TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020 sejak tahun 2024 lalu.

Yohanes Ua, kata Firman, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.

Ia menuturkan, yang bersangkutan juga diduga turut berkontribusi atas kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur periode dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.

Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU 

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News