Setelah dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian, Iwamoto shigeru tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Tim Operasi JAGRATARA kemudian menuju hotel Biara Scalabrinian Kabupaten Sikka, sesampainya di biara tersebut, tim segera melakukan pengawasan keimigrasian.
Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, diketahui bahwa warga negara asing yang menginap di biara tersebut adalah suster asing dengan tujuan sebagai rohaniawan gereja.
Berita TRIBUNFLORES Lainnya di Google News