BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Kelas Rawat Inap Standar

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONPERS - Konferensi pers layanan JKN saat mudik lebaran bertempat di Aula Kantor Cabang BPJS Kesehatan Maumere, Rabu, 20 Maret 2024.

TRIBUNFLORES.COM-MAUMERE-Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku tahun 2025 sebagai gantinya. 

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Lebih lanjut aturan yang diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Faskes di Sikka Lakukan Kecurangan Klaim JKN, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar

 

 

Tercantum pada pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

Pada regulasi yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. 

Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Baca juga: Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

 

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."

Lantas bagaimana dengan iuran KRIS BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com iuran KRIS BPJS Kesehatan tengah menunggu regulasi.


Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. 

Halaman
12