BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Kelas Rawat Inap Standar

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONPERS - Konferensi pers layanan JKN saat mudik lebaran bertempat di Aula Kantor Cabang BPJS Kesehatan Maumere, Rabu, 20 Maret 2024.

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Cerita Yohan Nunuhitu Pedagang Ayam Potong Mengaku Pembeli di Pasar Alok Menurun

 

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.


Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini. 

Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya. 

Menurut Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

 


Berita ini sudah ditayangkan di kanal: https://m.tribunnews.com/nasional/2024/05/13/kelas-bpjs-kesehatan-resmi-dihapuskan-pemerintah-terapkan-sistem-kris?page=

 


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News