Berita Flores Timur

LBH APIK NTT Kutuk Dugaan Pemerkosaan Anak di Flotim 

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan di Mbay,Kabupaten Nagekeo.

Penerapan itu tetap mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA), dengan memperhatikan hak-hak anak namun juga memberikan sanksi yang tepat sesuai dengan tindakannya. 

Sehingga, ujar dia, UU SPPA juga berlaku bagi pelaku dengan usia anak. Pengalaman LBH APIK NTT, berkas perkaranya akan terbagi dalam dua nomor perkara.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Flores Timur Tutup Usia di Rumah Sakit Larantuka

"Perlu diketahui, sejak usia 12 tahun anak pelaku sudah dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," rambah dia. 

Bagi LBH APIK NTT, pihaknya selalu menekankan pentingnya edukasi di sekolah dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual dan cara mencegahnya. Dengan cara mengedukasi di setiap lini masa bahkan sosialisasi sampai ke remote area ( daerah yang remote). 

Peran orang tua dalam pengawasan dan edukasi anak-anak perlu untuk dikembangkan aspek kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual. 

Implementasi UU TPKS, sambung dia, bisa dimulai dengan pembentukan UPTD serta layanan psikososial yang sudah harus diperhatikan supaya merata di setiap daerah. 

LBH APIK NTT juga ingin agar ada sistem pelaporan yang mudah diakses dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. (fan) 

sumber: pos-kupang.com