Baca juga: Polisi Tahan Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Terancam 5 Tahun Penjara
Usai ditangkap, hari ini Unyil akan langsung dibawa ke rumah tahanan kelas II B Ruteng, Manggarai. "Siang ini langsung dibawa setelah semua proses administrasi lengkap," tegasnya.
Unyil merupakan salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini ia divonis Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda 1 miliar. Unyil sempat mengajukan Kasasi ke MA, namun ditolak.
"Putusan MA menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha.
Baca juga: Dana Kepariwisataan Rampung Agustus 2024, Menparekraf: Target Dana Rp 2 Triliun
Kasus Tanah Kerangan
Kasus Tanah Kerangan banyak menyita perhatian publik karena menyeret belasan nama, salah satunya mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Selain Gusti Dula, ada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini dan sudah dipenjara. Mereka berasal dari beragam latar belakang, baik pejabat pemerintah, pegawai badan pertanahan, anggota dewan, pengacara, notaris, hingga calo.
Dalam kasus ini Dula dianggap membiarkan sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu diklaim oleh sejumlah pihak, yang lalu menjualnya lagi.
Dula yang memimpin Manggarai Barat selama dua periode, 2010-2020, sudah berada di balik jeruji besi sejak ditahan terkait kasus Tanah Kerangan pada Maret 2021, sebulan setelah ia resmi meninggalkan kursi kekuasaannya. (Uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News