"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.
Sehingga, kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan.
Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.
SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya. (Kompas.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News