Berita Rote Ndao

Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI - Ilustrasi Oknum Polisi.Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.

TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).

Dia diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022.

Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Jasad Tukang Ojek di Desa Taiftob TTS

 

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Sebagai tanda bahwa Bripka SF sudah tidak menjadi anggota Polri, Kapolres menyilang foto Bripka SF yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.

Dalam sambutannya, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara kode etik profesi Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” kata Mardiono dikutip dari Kompas.Com Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Mardiono, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi semua anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan yang ada.

Dia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi. Menurutnya, semua anggota Polri harus mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Mardiono pun mengharapkan, semua personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

“Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi jangan buat pelanggaran," tegasnya.

"Selama saya bertugas di Polres Rote Ndao, ini sudah kedua kalinya kita lakukan upacara PTDH, walaupun pelanggaran yang dilakukan sudah lama dan di masa kepemimpinan yang lama, namun begitu ini tetap pembelajaran bagi kita semua, karena yang pasti kehilangan salah satu anggota apalagi dengan pemecatan tentu membuat perasaan berat hati,"ujar dia.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Menghamili istri orang

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, Bripka SF melakukan pelanggaran kode etik karena menghamili istri orang.

Halaman
12