Baca juga: Ratusan Peserta Gerak Jalan Tingkat SMP dan SMA di Sikka Tak Sadarkan Diri
Terkait struktur organisasi Puskesmas berdasarkan PERMENKES Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas perlu disesuaikan untuk memperkuat fungsi Puskesmas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Penyesuaian Struktur Organisasi Puskesmas dan penerapan BLUD Puskesmas akan mendukung pelayanan kesehatan primer terintegrasi di Puskesmas sebagai salah satu pilar transformasi Kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat berdasarkan siklus hidup.
Pendekatan fokus pada individu agar setiap orang memiliki pengetahuan dan dukungan yang dibutuhkan untuk mampu membuat keputusan dan berpartisipasi dalam perawatan kesehatannya. Dengan demikian pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiapwarga secara minimal dapat dicapai sesuai PERMENKES Nomor 6 Tahun 2024 tentangStandar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan.
Sementa itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, S.Si, A,Pt. MH mengatakan, sesuai target Kementerian Tahun 2024 minimal 40 persen puskesmas dan tahun 2025 100 persen Puskesmas harus telah melaksanakan pelayanan berbasis Siklus Hidup.
Baca juga: Angka Tengkes di Tanjung Bunga Flores Timur Semakin Berkurang
Desa perlu mengganggarkan dana untuk 2 orang Kader Koordinator pada masing-masing Pustu untuk mengkoordinir pelaksanaan Pelayanan Posyandu.
“Beban kerja kader yang tidak seimbang dengan insetif maka perlu dipikirkan untuk dinaikan insentif kader. Karena Kabupaten Sikka salah satu kabupaten dengan insentif kader yang paling rendah di NTT. Telah dibicarakan dengan Tenaga Ahli (Pendamping Dana Desa) tetapi diperlukan regulasi untuk menaikan insetif kader tersebut,”ujarnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News