Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang ayah Bernama MX (51) di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga garap paksa anak kandungnya berinisial A (11).
Pria berinisial MX (51) ini dilaporkan istrinya (ibu korban) ke Polres TTU, Senin, 16 September 2024.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 17 September 2024 Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, ibu korban (istri terlapor) melaporkan suaminya ke SPKT Polres TTU pasca menerima informasi dari anaknya. Terduga pelaku diduga garap paksa anaknya Senin, 09 September 2024.
Baca juga: Kisah Dua Bocah Yatim Piatu di Flores Timur, Usapi Wajah Ibunya Lewat Foto
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang tertidur. Tiba-tiba listrik di rumah mereka padam.
Tidak lama berselang terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur pulas. Saat itu anak korban merasa ada yang menindih tubuhnya, membuka pakaian korban lalu garap paksa korban.
Pasca insiden tersebut, anak korban kemudian memberitahukan hal ini kepada ibunya (pelapor). Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Ruang SPKT Polres TTU melaporkan insiden itu guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan laporan tersebut, pihak Penyidik Polres TTU meminta bantuan anggota Piket Polsek Biboki Anleu Aipda Carlos P. Fernandes, Bripka Calito Ds. Mau, Bripka Ignas Lalian, Bripka Fani Seran bergerak cepat mendatangi rumah terlapor dan berhasil mengamankan terlapor.
Dikatakan Wilco, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News