"Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh ijazah yang sah, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, yang pendaftarannya telah ditutup," kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 September 2024.
Kata Darius, dalam pertemuannya dengan Wakil Rektor I, Prof. Annyta, dirinya menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbitan PIN bagi para alumni.
Beberapa penyebabnya antara lain melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM (Proses Belajar Mengajar) yang tidak disiplin dan melewati batas waktu pelaporan, serta adanya data identitas diri yang tidak valid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pembenahan sistem operator terus kami lakukan agar data mahasiswa dapat diakses dengan baik, termasuk apabila diperlukan revisi data," ujar Prof. Annyta.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim operator Undana telah melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ristek, dan proses reservasi PIN diharapkan selesai pada akhir bulan ini.
Sebagai bentuk komunikasi yang terbuka, pihak Undana telah membentuk grup WhatsApp yang berisi 264 alumni yang belum mendapatkan PIN ijazah, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan informasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, memberikan beberapa saran untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
"Kami berharap mahasiswa yang akan diwisuda dipastikan terlebih dahulu telah memiliki PIN ijazah, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, penginputan administrasi mahasiswa harus tertib, mulai dari tingkat program studi hingga biro akademik, agar ijazah dapat langsung diserahkan pada saat wisuda," jelas Darius.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News