Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini.
Ia berharap dalam waktu penanganan perkara ini bisa segera dituntaskan.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Nansean Timur menyambangi kantor Kejari TTU Untu melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Kamis, 22 Februari 2024.
Warga melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Nansean Timur yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial PS.
Sejumlah pembangunan fisik seperti rumah layak huni, pembangunan WC dan pemberdayaan di masyarakat di Desa Nansean Timur yang bersumber dari dana desa tidak tuntas dikerjakan. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News