Kasus Korupsi di TTU

Mantan Bendahara Desa Nonotbatan di TTU NTT Divonis 1,10 Tahun Penjara 

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Pelaksanaan sidang putusan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2020, Jumat, 13 Desember 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Oktaviana Florida Seran dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan kades sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 15 Desember 2024.

Menurutnya, vonis majelis hakim ini dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2020.

Baca juga: Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan di Timor Tengah Utara, NTT

Sidang putusan yang dilaksanakan pada, Jumat, 13 Desember 2024 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Sutarno, S. H, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Panitera Pengganti, Dian Rahmawati, SH dan Alfonsius Hoinbala, SH, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya, SH, Hendrik Tiip, Penasihat Hukum Lusiana, SH dan Timbo Tulung, SH, MH dan rekan-rekannya.

Dikatakan Andrew, dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Oktaviana sebesar Rp. 34.892.500. 

Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, kata Kasie Pidsus Kejari TTU ini bahwa, Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa divonis bersalah sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

 Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dibebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 435.139.746. Jika tidak dibayar maka, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan sehingga putusan belum dapat dieksekusi,"pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News