Kasus Korupsi di TTU

Pengakuan Tersangka Dugaan Korupsi DD Nansean Timur, Yohanes Ua: Terima Kenyataan Ini

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAKAN ROMPI -  Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur saat dikenakan Rompi Pink oleh petugas Kejari TTU dan ditahan, Senin, 4 Agustus 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2020.

Yohanes Ua menegaskan dirinya siap bertanggungjawab dan menerima kenyataan terhadap semua yang menimpa usai penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor itu.

"Saya tidak akan lari bapak, saya terima kenyataan ini," ujarnya usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari TTU, Senin, 4 Agustus 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Kasie Pidus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M. H menjelaskan, tersangka Yohanes Ua yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Kasus Korupsi di TTU, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Diduga "Makan" Uang 900 Juta Lebih

 

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka yakni Pengelolaan Keuangan Desa tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Tersangka juga diduga menyalahgunakan Dana Desa Nansean Timur untuk kepentingan pribadi. Selain  itu, yang bersangkutan diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi serta melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

"Dan juga tidak melakukan penyetoran Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sehingga, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitungan sejak 4 Agustus 2025 hingga 23 Agustus 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-416/N.3.12/Fd.1/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

Semuel menerangkan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H menjelaskan, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 sebesar 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).

Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.

"Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan ahli inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen)," ungkapnya.

Oleh karena itu, ujar Firman, Tim Penyidik Kejari TTU menyimpulkan, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.

Halaman
12