TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil berharap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 lebih responsif dan lebih adaptif terhadap seluruh kebutuhan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi kesesuaian dalam penataan ruang dan wilayah.
Pria yang akrab di Stef ini menambahkan Perda tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam menentukan arah kebijakan tata ruang yang relevan dengan perkembangan yang terjadi baik dari aspek regulasi, sosial, ekonomi maupun lingkungan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Demikian hal ini disampaikan Stef dalam kegiatan rapat paripurna I Masa Sidang II penetapan keputusan tentang RANPERDA tata ruang Wilayah Kabupaten Sikka yang berlangsung di Gedung DPRD Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kamis 6 Februari 2025. Rapat Penetapan Perda RTRW Tahun 2025-2044 ini mendapatkan persetujuan 9 Fraksi di DPRD Sikka. Materi yang termuat dalam Perda RTRW merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Stef di awal penyampaiannya mengatakan bahwa dinamika pembangunan yang terus berkembang di Wilayah Kabupaten Sikka telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap struktur dan pola ruang yang ada.
Baca juga: Sambangi RSUD Tc Hillers Maumere, Stef Sumandi Sebut Sudah Ada Bantuan Dokter Anestesi
Kehadiran pemerintah kabupaten Sikka dalam hal ini tentu saja harus menjadi solusi demi teciptanya penataan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Penyelenggaraan penataan ruang merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan Negara sebagaimana yang tercantum dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945, yakni menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Menurut Stef, hal ini tentu bisa diwujudkan hanya jika pembangunan bisa dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Oleh karena itu penataan ruang, kata Stef, menjadi sangat penting demi optimalisasi pemanfaatan wilayah sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
"Rencana tata ruang wilayah merupakan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah yang berfungsi juga sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah demi kesesuaian arah pembangunan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitar kita. Dengan kata lain, ketidaksesuaian penataan ruang dan wilayah berpotensi merusak tatanan lingkungan yang akan berdampak pada ketimpangan atau konflik pemanfaatan ruang," tandasnya.
Stef mengatakan, penataan ruang di Kabupaten Sikka dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka tahun 2012-2032.
Secara kuantitatif, hasil penilaian terhadap RT/RW Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa Nilai Akhir yang diperoleh lebih kecil dari 85.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika Nilai Akhir yang diperoleh berada di bawah angka tersebut, maka RT/RW dinyatakan perlu direvisi.