Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Wakajati NTT : JPU Tidak Main-main Tangani Perkara eks Kapolres Ngada

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nul Ikhwan Hakim (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hotma Tambunan (kanan) saat memberikan keterangan usai tahap II perkara Fajar Lukman di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selasa, (10/6/2025) siang.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nul Ikhwan Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman agar tidak main-main. 


"Terhadap rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, kami telah berkoordinasi dan mengingatkan bahwa perkara ini benar-benar profesional, transparan dan bermain-main dalam penanganan perkaranya," ujarnya, Selasa (10/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 


Dia berkata, perkara itu harus ditangani secara serius. Nul Hakim menyebut, JPU berpatokan pada undang-undang. Bila ada ancaman lebih berat, pihaknya pasti menerapkan itu. Dia harap perkara itu berjalan di jalurnya. 


Dia mengatakan, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dalam daftar yang diperoleh, ada sembilan JPU yang diberi tugas untuk menangani perkara itu. 

 

 

 

Baca juga: Fajar Lukman Sempat Diinterogasi Jaksa Sebelum Ditahan di Rutan Kupang NTT

 

 

 

 

 

 

Halaman
12