TRIBUNFLORES.COM.MAUMERE-Langkah dan gerak cepat (Gercep) Polsek Alok, Polres Sikka berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus tukar tambah perhiasan emas palsu yang terjadi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka patut diapresiasi.
Dalam perkara ini, dua orang pelaku berinisial IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Alok, Iptu Maria Lusia Lero, S.H, dalam keterangannya yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 24 Juni 2025 pagi menjelaskan, kalua proses hukum terhadap kasus ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025, tertanggal 9 Juni 2025.
Penyidikan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/58/VI/2025, yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Sikka.
Baca juga: Polsek Alok Sikka Tangkap Pelaku Kasus Pembacokan di Wuring
Modus yang digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan. Mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli. Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.