Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Setelah melewati proses panjang dengan serangkaian penanganan, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandez, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua, Kejari Belu Sebut Naik ke Tahap Penyidikan
Samuel menuturkan bahwa sejauh ini baru satu tersangka. Pihaknya kembali mendalami kasus itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain di kemudian hari.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Sesuai perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) Flores Timur, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 323.937.927.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi, ada dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Guru-guru SMKN 1 Larantuka terkejut setelah ada nama dan tanda tangan pasa kwitansi laporan penggunaan dana BOS. Alhasi semakin terkuak saat beberapa guru mengurus berkas akreditasi sekolah.
Tidak hanya itu, beberapa guru yang sudah tak bekerja tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti bekerja masih menerima gaji. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News