Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandes, menangis saat digelandang jaksa dari Kantor Kejari Flores Timur ke Rutan Kelas IIB Larantuka, Kamis, 3 Juli 2025.
Mantan kepala sekolah (Kepsek) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 323.937.927. Tangannya diborgol dengan balutan rompi tahanan warna merah jambu.
Dikawal petugas, Lusia tak kuasa menahan air mata saat petugas memborgolnya lalu berjalan dari dalam kantor menuju mobil sedan hitam di halaman depan. Dia menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Juli 2025.
Tersangka sedari awal didampingi kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton. Tersangka dan kuasa hukumnya telah berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta
Kepala Seksi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, memastikan bahwa pihaknya kembali mendalami kasus itu. Tidak menuput kemungkinan akan ada tersangka yang lain.