"Aplikasi ini mempermudah HRD atau Pic dari badan usaha untuk melakukan pendaftaran karyawan yang bisa diakses melalui laptop dan komputer maupun melalui aplikasi eDabu Mobile yang bisa diunduh di ponsel,"ungkapnya.
Cara daftar e-Dabu
Dilansir dari User Manual eDabu BPJS Kesehatan, ada beberapa cara untuk mendaftarkan perusahaan ke sistem new e-Dabu BPJS Kesehatan:
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Pendaftaran e-Dabu juga dapat dilakukan di website BPJS Kesehatan di alamat http://www.bpjs.go.id/.
- Pendaftaran juga dapat dilakukan di aplikasi Registrasi Badan Usaha pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/.
- Pada saat pendaftaran new eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.(https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/)
- Kemudian perusahaan mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum Lainnya dan menyantumkan alamat email aktif yang digunakan untuk email pengiriman link aktivasi.
- Setelah menerima notifikasi email, perusahaan langsung mengaktivasi melalui link yang ada di dalam email tersebut.
- Kemudian akan mendapatkan Cetak Formulir Registrasi, nomor kode Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS, dan username serta password untuk mengakses aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan Mobile.
Cara penggunaan aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan
Setelah berhasil melakukan pendaftaran eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk dapat menggunakan fitur aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan:
- Akses aplikasi eDabu di alamat https://edabu.bpjskesehatan.go.id/Edabu.
- Login dengan memasukkan username, password, dan kode captcha.
- Setelah berhasil login, website akan menampilkan halaman beranda eDabu BPJS Kesehatan.
- Jika pengguna menggunakan eDabu versi 3.1 dan belum pernah login di aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan versi 4.0 atau jika pengguna merupakan pengguna baru, maka akan muncul formulir entri kelengkapan data user login.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News