Pembangunan di Pulau Padar

Anggota DPR Minta Pemerintah Hati-hati Soal Rencana Pembangunan di Pulau Padar TN Komodo NTT

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESTINASI WISATA- Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ilham mengusulkan agar Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja langsung ke Pulau Padar dan sekitarnya.

“Guna memperoleh informasi primer dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak proyek ini. Prinsip keterbukaan dan partisipasi publik adalah fondasi demokrasi pembangunan,” ujarnya.

Tinjau kembali

Ilham juga mendorong agar Komisi VII melibatkan seluruh mitra kerja, seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM, untuk meninjau kembali model pengembangan wisata premium yang dirancang pemerintah.

“Jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan pelaku wisata lokal, nelayan, dan warga asli yang telah menjaga kawasan ini selama puluhan tahun,” tegasnya.

Dalam konteks legislasi, Ilham menjelaskan bahwa saat ini Komisi VII tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. 

Dia menilai, rencana pembangunan di kawasan konservasi seperti Pulau Padar menjadi masukan penting dalam menyusun regulasi yang seimbang.

“Isu seperti ini menjadi masukan berharga untuk memastikan bahwa undang-undang ke depan mampu menyeimbangkan antara investasi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal,” ucap Ilham.

Status UNESCO

Ilham juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati hukum nasional dan komitmen internasional, khususnya terkait status UNESCO. 

Menurut dia, pembangunan tidak boleh mengancam reputasi Indonesia di mata dunia.

“Jangan sampai pembangunan yang terburu-buru justru membahayakan status warisan dunia dan reputasi Indonesia di mata dunia,” tuturnya.

Ilham menegaskan, dirinya mendukung program pembangunan nasional sepanjang tidak mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan sosial. 

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.

Halaman
123