Surat pemberitahuan tidak memberi izin Nomor 637/KPN.W26-U3/PL.1.2/VIII/2025 itu tertera cap dan tanda tangan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, Rabu (06/08/25).
Sikap tak memberikan izin pada Lapangan Guanggirak, aset milik PN Larantuka itu membuat panitia dan masyarakat Ekasapta, Kecamatan Larantuka, kecewa berat. Padahal warga hanya ingin mengekspresikan kegembiraan selama momentum HUT RI dari tanggal 1-17 Agustus.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News