Peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana lain tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres TTU atas laporan yang dilayangkan oleh salah satu keluarga korban berinisial EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut.
Baca juga: Dua Tahun Terdampak Letusan Gunung Lewotobi, Petani di Talibura Sikka Kehilangan Pendapatan
Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Pasca laporan tersebut, dari hasil gelar perkara pada Kamis, 01 Mei 2025, disepakati bahwa perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menyebut peningkatan status penanganan laporan ini sudah didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana dimaksud.
Penanganan perkara dugaan kematian misterius dua orang anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Wilco, Polres Timor Tengah Utara berkomitmen melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku. Jenazah kedua korban telah dilakukan autopsi oleh Dokter Forensik RSUD Kefamenanu dengan dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.
Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) juga sebelumnya menghentikan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu.
Kedua korban sebelumnya dikabarkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dalam kondisi tak sadarkan diri. Saat ditemukan, kedua korban diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X wama hitam dengan Nomor Polisi DH 3616 D.
Korban diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di lokasi dimana mereka ditemukan tergeletak tak sadarkan diri. Insiden ini sempat menghebohkan warga sekitar.
Misteri meninggalnya dua orang anak tersebut sempat menghebohkan media sosial. Keluarga korban meminta Polres TTU mendalami penyebab lain dari kematian para korban.
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Kamis, 01 Mei 2025, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.
Menurutnya, setelah kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat di rumah sakit, kata Wilco, kedua korban ditemukan mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan Gaspar Naben Yigi Balom (pengemudi) dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025 dan Yasintus Januario Sonbay (penumpang) meninggal dunia pada 23 April 2025.
Ia menyebut keluarga korban juga melayangkan laporan polisi dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News