Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Yoseph Philip Daton, kuasa hukum Rusly BM, korban pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara, GSD, menyoroti kinerja penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Yoseph Philip Daton mengklaim sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka. Rusly pun membeberkan bukti tambahan sesuai permintaan polisi.
Alat bukti sudah komplit dan telah disodorkan ke penyidik, yaitu keterangan saksi terkait GSD yang meminta uang sebesar Rp 50.000.000 dengan dalih diberikan kepada hakim PN Larantuka dan Pertanahan Flores Timur, dokumen yang isinya percakapan GSD kepada Rusly BM, serta bukti transfer uang.
Dia mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Sebab kasus yang sudah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2025, masih belum dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Diinterogasi Polisi Soal Kasus Penipuan, Oknum Pengacara di Flores Timur Akui Terima Uang
"Saksi ada tiga, kemudian bukti surat terkait isi chat (percakapan lewat handphone) dia (GSD) ke Rusly, mulai dari muncul niatnya minta uang ke Rusly untuk kasih hakim dan BPN, dan juga bukti transferan uang," ungkap Daton, Jumat, 22 Agustus 2024.
"Bukti kami komplit, sudah valid sekali, dan ini sudah memenuhi unsur penetapan tersangka. Kok sampai sekarang belum juga penetapan," sambungnya.
Penyidik Polres Flores Timur diminta serius menangani kasus yang dinilai berjalan lamban tersebut. Pihaknya sudah memenuhi panggilan penyidik yang meminta tambahan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengaku penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan lewat gelar perkara.
"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.