Berita Flores Timur

Penyidik Polres Flotim Diminta Serius Tangani Kasus Pemerasan dan Penipuan Oknum Pengacara

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPKT-Suasana pelaporan kasus di SPKT Polres Flores Timur, NTT. Penyidik kepolisian hingga kini belum menaikkan status oknum pengacara inisial, GSD, yang diduga memeras kliennya, Rusly BM.

 

Baca juga: Oknum Pengacara di Flotim NTT Belum Diperiksa, Polisi Bilang Begini

 

Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.

Awal mula terkuak

GSD diduga melakukan pemerasan dan penipuan kepada mantan kliennya, Rusly BM, dengan nominal puluhan juta. Di antaranya Rp 10.000.000 untuk urusan warkah tanah serta Rp 40.000.000 dengan dalil GSD untuk melobi hakim.

Menurut Rusly, dugaan penipuan dengan cara mencatut pihak Pertanahan Flores Timur dan hakim ini terjadi ketika dirinya menghadapi gugatan perdata tanah. Ia mengaku didesak segera memberikan uang oleh GSD.

"Total ada Rp 50 juta. Kami warga yang tidak mengerti ini ikuti saja. Dia (GSD) bilang kalau saya kalah maka uangnya kasih kembali lagi. Rupanya saya kalah saat putusan," ceritanya beberapa waktu lalu.

GSD enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. TRIBUNFLORES.COM akan selalu membuka ruang. Namun GSD menghindar. Dia justru membuat pernyataan di media lain yang sedari awal tak pernah menyentuh kasus ini.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, memastikan hakim tak tahu menahu dan tidak menerima apapun dalam berperkara. Servina menyebut GSD yang membuat rencana dan minta-minta uang.

"Sudah diakuinya, bahwa dia (GSD) sendiri yang meminta, idenya dari dia," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, orang yang dicatut GSD, juga telah membuat pernyataan resmi tak pernah terlibat urusan apapun dalam kasus itu. Ia juga mengaku tak mengenal GSD. (cbl)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News