Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Yoseph Philip Daton, kuasa hukum Rusly BM, korban pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara, GSD, menyoroti kinerja penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Yoseph Philip Daton mengklaim sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka. Rusly pun membeberkan bukti tambahan sesuai permintaan polisi.
Alat bukti sudah komplit dan telah disodorkan ke penyidik, yaitu keterangan saksi terkait GSD yang meminta uang sebesar Rp 50.000.000 dengan dalih diberikan kepada hakim PN Larantuka dan Pertanahan Flores Timur, dokumen yang isinya percakapan GSD kepada Rusly BM, serta bukti transfer uang.
Dia mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Sebab kasus yang sudah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2025, masih belum dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Diinterogasi Polisi Soal Kasus Penipuan, Oknum Pengacara di Flores Timur Akui Terima Uang
"Saksi ada tiga, kemudian bukti surat terkait isi chat (percakapan lewat handphone) dia (GSD) ke Rusly, mulai dari muncul niatnya minta uang ke Rusly untuk kasih hakim dan BPN, dan juga bukti transferan uang," ungkap Daton, Jumat, 22 Agustus 2024.
"Bukti kami komplit, sudah valid sekali, dan ini sudah memenuhi unsur penetapan tersangka. Kok sampai sekarang belum juga penetapan," sambungnya.
Penyidik Polres Flores Timur diminta serius menangani kasus yang dinilai berjalan lamban tersebut. Pihaknya sudah memenuhi panggilan penyidik yang meminta tambahan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengaku penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan lewat gelar perkara.
"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Pengacara di Flotim NTT Belum Diperiksa, Polisi Bilang Begini
Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.
Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.
Awal mula terkuak
GSD diduga melakukan pemerasan dan penipuan kepada mantan kliennya, Rusly BM, dengan nominal puluhan juta. Di antaranya Rp 10.000.000 untuk urusan warkah tanah serta Rp 40.000.000 dengan dalil GSD untuk melobi hakim.
Menurut Rusly, dugaan penipuan dengan cara mencatut pihak Pertanahan Flores Timur dan hakim ini terjadi ketika dirinya menghadapi gugatan perdata tanah. Ia mengaku didesak segera memberikan uang oleh GSD.
"Total ada Rp 50 juta. Kami warga yang tidak mengerti ini ikuti saja. Dia (GSD) bilang kalau saya kalah maka uangnya kasih kembali lagi. Rupanya saya kalah saat putusan," ceritanya beberapa waktu lalu.
GSD enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. TRIBUNFLORES.COM akan selalu membuka ruang. Namun GSD menghindar. Dia justru membuat pernyataan di media lain yang sedari awal tak pernah menyentuh kasus ini.
Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, memastikan hakim tak tahu menahu dan tidak menerima apapun dalam berperkara. Servina menyebut GSD yang membuat rencana dan minta-minta uang.
"Sudah diakuinya, bahwa dia (GSD) sendiri yang meminta, idenya dari dia," ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, orang yang dicatut GSD, juga telah membuat pernyataan resmi tak pernah terlibat urusan apapun dalam kasus itu. Ia juga mengaku tak mengenal GSD. (cbl)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News