Kasus Korupsi di Ende

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende, Kuasa Hukum FM Ungkap Fakta Uang Rp 67 Juta

"Dan kami bersama klien kami juga sangat kooperatif dari awal sampai tahap dua ini, jadi sesuai dengan proses

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KUASA HUKUM - Kuasa hukum FM, Muhamad Haiban dan Oce Prambasa saat diwawancarai TribunFlores.com di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/9/2025). 

Sebelumnya diberitakan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende setelah dilakukan audit mencapai Rp 1,9 miliar dari dugaan awal yang mencapai Rp 3 miliar.

Hasil ini berdasarkan pemeriksaan atau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende.

Meski demikian, Polisi hanya berhasil menyita Rp 67 juta lebih dari tangan tersangka FM.

"Yang ada selama ini, yang kita tampilkan ini bahwasannya menurut keterangan dari para pelaku sendiri yaitu untuk keperluan pribadi, dan yang sisanya beliau tidak menyampaikan kepada kami, untuk perinciannya berapa itu beliau tidak sampaikan kepada kami, sudah terpakai," jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, Senin, 20 Mei 2025.

Dijelaskan Iptu I Gusti Made Andre, dari total Rp 1,9 miliar kerugian negara yang disebutkan atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende, sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh FM.

Selain dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan, FM juga tidak menyebut kemana saja aliran tersebut.

"Untuk sementara kita belum dapatkan kemana aliran itu yang sisa, namun kedepannya kalau kita dapatkan hal tersebut nanti kita akan tindaklanjuti," kata Iptu I Gusti Made Andre.

Total kerugian negara tersebut, kata Iptu I Gusti Made Andre, dihitung mulai tahun 2022 sejak FM menjabat sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende.

Ia juga menyebutkan, apabila ditemukan baru yang mengarah pada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bukti baru tersebut.

"Kita sudah periksa 34 orang termasuk direktur yang menjabat dari tahun 2022, direktur sebelumnya dan direktur yang sekarang kita periksa semua, kita ambil sebagai saksi," kata Iptu I Gusti Made Andre. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved