Kasus Korupsi di Ende

Kejari Ende Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Anggota DPRD dari Partai NasDem

Pengajuan banding tersebut karena putusan hakim untuk pidana penjara dan uang pergantian kerugian negara lebih rendah.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO.SCREENSHOOT IG KEJARI ENDE
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/10/2025) atas tiga terdakwa kasus pekerjaan bronjong di Kabupaten Ende tahun 2016 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang terhadap anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025). 

Pengajuan banding tersebut karena putusan hakim untuk pidana penjara dan uang pergantian kerugian negara lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Pidsus, Billquis Kamil Arasy, S.H., M.Kn. kepada TribunFlores.com, Senin (27/10/2025) siang.

Baca juga: Penyidik Kejari Ende Belum Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende ke Kupang 

"Kita lakukan upaya banding, pertimbangannya karena putusan hakim untuk pidana badan dan juga dengan uang pengganti kerugian negaranya itu dibawah dari tuntunan kita, kalau untuk pasalnya tetap, pasalnya conform dari hakim sesuai tuntunan kita," jelas Billquis Kamil.

Sebelumnya diberitakan, selain pidana satu tahun penjara, Yohanes Kaki alias Henson juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.

Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp 10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara. 

Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp 10 juta, dan sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi.

Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama, yakni Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV. Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 juta (kerugian negara Rp 161 juta).

Tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berbeda Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair). 

Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.

"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir. Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," jelas Adi Rifani. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved