Penertiban Pedagang di Ende
Jual di Bahu Jalan, Sat Pol PP Ende NTT Angkut Barang Jualan Pedagang
Petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di seputaran jalan protokol
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pol-PP-Ende-Tertibkan-PKL.jpg)
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Ende, Chris Nggala, menegaskan, dari sisi aturan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan melanggar aturan sesuai Perda nomor 2 tahun 2023.
"Hari ini langkah represif yang kita lakukan ini setelah kita lewati langkah-langkah humanis, edukatif yang sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu dan hari ini ternyata kita temukan lagi pelanggaran-pelanggaran sehingga kami dari Sat Pol PP mengambil langkah represif untuk memberikan efek jera sekaligus mereka kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," terang Chris Nggala.
Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2023, kata Chris, PKL yang kerap melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pidana.
"Tetapi tentunya pemerintah tetap melakukan langkah-langkah humanis dan kalaupun kita merujuk pada instruksi Bupati kepada PKL yang melakukan pelanggaran itu akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu," tambah Chris.
Ia menghimbau kepada seluruh PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan di jalan-jalan protokol di Kota Ende agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang pemerintah.
Sementara itu, Riko, salah satu PKL di Jalan Gatot Subroto mengapresiasi tindakan represif yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Ende.
"Operasi begini saya setuju supaya Kota Ende ini bisa rapi apalagi ada event El Tari Memorial Cup begini, supaya tamu-tamu yang datang bilang Ende ini rapi, kalau parkir dan jualan di atas trotoar ini romol sekali," ujar Riko.
Terhadap para PKL yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, Ia bahkan menyarankan agar petugas Sat Pol PP memberikan tindakan tegas. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pencabul Remaja Difabel di Flores Timur NTT Jadi Tersangka, Sudah Diperiksa Tidak Akui Perbuatannya |
|
|---|
| LPSK Gandeng DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT |
|
|---|
| Potret Pedagang Kecil di Sikka, Mama Oktavia Semangat Jualan Nasi Kuning Meski Kadang Merugi |
|
|---|
| Lirik Lagu Karya AgungMu Tuhan, Lagu Liturgi Katolik |
|
|---|