Korupsi Covid 19 di Flores Timur

Sudah 2 Kali Lelang, Aset Terpidana Korupsi Covid-19 di Flores Timur NTT Belum Laku

Jaksa sebelumnya menyita aset itu dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
ASET SITAAN-Tampak depan bangunan kos sitaan Kejari Flores Timur, Jumat (03/10/25). Aset ini disita dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana kasus korupsi. 

"Lelang kedua masih belum ada peminat. Dan untuk yang ketiga kalinya ini kami   bersurat ke KPKLN, tapi menunggu limitnya," ujar Lucia yang saat itu bersama Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Samuel L Tamba.

Lusia menyebut lelang aset secara terbuka untuk umum. Untuk ketiga kali lelang ini, nilai atau harganya bisa lebih rendah ketimbang harga lelang kedua seniali Rp 375.000.000.

Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel L Tamba, menambahkan pelelangan aset sitaan untuk membayar uang pengganti korupsi yang dilakukan terpidana.

"Untuk membayar uang penganti, maka disitalah aset dia (Petronela Letek Toda)," ucap Samuel.

TRIBUNFLORES.COM pernah memberitakan aset ini saat Kejari Flores Timur, dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) saat itu dijabat, Cornelis Oematan, melakukan sita eksekusi di tanggal 26 Februari 2024, tahun lalu.

Penyitaan aset tak bergerak itu berdasarkan putusan pengadilan bahwa satu bulan setelah incracht, Petronela Letek Toda tak membayar uang pengganti Rp 972 juta sehingga dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved