Korupsi Covid 19 di Flores Timur
Sudah 2 Kali Lelang, Aset Terpidana Korupsi Covid-19 di Flores Timur NTT Belum Laku
Jaksa sebelumnya menyita aset itu dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Bangunan kos lantai dua dengan total enam kamar sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, hingga saat ini belum laku dan akan dilelang kembali untuk ketiga kalinya.
Aset tidak bergerak itu berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Jaksa sebelumnya menyita aset itu dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) pada Kejari Flores Timur, Lucia T. A Wungubelen, mengatakan pihaknya melanjutkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga: Jaksa Kejari Flores Timur Musnahkan Senapan dan Narkoba
Lucia menuturkan, lelang pertama pada angka Rp 665.000.000 tak ada peminat. Lanjut lelang kedua senilai Rp 375.000.000 namun tak juga laku. Sementara lelang ketiga angkanya masih menunggu limit dari KPKLN.
"Lelang kedua masih belum ada peminat. Dan untuk yang ketiga kalinya ini kami bersurat ke KPKLN, tapi menunggu limitnya," ujar Lucia yang saat itu bersama Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Samuel L Tamba.
Lusia menyebut lelang aset secara terbuka untuk umum. Untuk ketiga kali lelang ini, nilai atau harganya bisa lebih rendah ketimbang harga lelang kedua seniali Rp 375.000.000.
Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel L Tamba, menambahkan pelelangan aset sitaan untuk membayar uang pengganti korupsi yang dilakukan terpidana.
"Untuk membayar uang penganti, maka disitalah aset dia (Petronela Letek Toda)," ucap Samuel.
TRIBUNFLORES.COM pernah memberitakan aset ini saat Kejari Flores Timur, dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) saat itu dijabat, Cornelis Oematan, melakukan sita eksekusi di tanggal 26 Februari 2024, tahun lalu.
Penyitaan aset tak bergerak itu berdasarkan putusan pengadilan bahwa satu bulan setelah incracht, Petronela Letek Toda tak membayar uang pengganti Rp 972 juta sehingga dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jaksa Kejari Flores Timur Musnahkan Senapan dan Narkoba |
![]() |
---|
Jaksa Kejari Flores Timur Telusuri Dana Sertifikasi Guru, Ada Indikasi Tindak Pidana |
![]() |
---|
Peduli Lingkungan, Mahasiswa Unika Ruteng Bersihkan Fasilitas Umum 2 Dusun di Desa Ulu Belang |
![]() |
---|
Petani Tembakau di Maumere Mengeluh Panen Tembakau Berkurang Akibat Abu Vulkanik Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.