Korupsi Covid 19 di Flores Timur

Pakar Hukum Undana Kupang Bicara Aset Koruptor Covid di Flores Timur

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, memberikan pandangan terkait aset korupsi sitaan Kejari

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERI PANDANGAN-Pakar Hukum, John Tuba Helan memberikan pandangan soal aset kos sitaan Kejari Flores Timur yang belum laku saat dilelang berulang kali. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Mabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, memberikan pandangan terkait aset korupsi sitaan Kejari Flores Timur (Flotim) yang belum laku dilelang.

Aset itu merupakan sitaan jaksa dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana kasus korupsi dana Covid-19 yang saat ini menjalani hukuman penjara.

Aset berupa bangunan kos dengan total enam kamar di Kelurahan Sarotari, Kota Larantuka itu belum laku dan akan delelang kembali untuk ketiga kalinya.

Harga lelang kedua sebesar Rp 375.000.000, bahkan ada kemungkinan angkanya berkurang lagi saat lelang ketiga.

 

 

Baca juga: Sudah 2 Kali Lelang, Aset Terpidana Korupsi Covid-19 di Flores Timur NTT Belum Laku

 

 

 

 

 

 

Kepada wartawan, Jumat (03/10/25) petang, John Tuba Helan berpandangan bahwa orang enggan membeli barang hasil kejahatan kasus, apa lagi sehubungan dengan corona virus yang konotasinya ke bencana kemanusiaan.

"Tidak ada yang berminat, mungkin saja tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli atau karena tidak mau membeli barang dari hasil kejahatan," ujarnya.

Menurutnya, dalam adab Lamaholot, memiliki barang dari hasil kejahatan tidak akan memberi ketenangan dan rejeki bagi pemilik baru di kemudian hari.

"Kalau beli tak akan membawa rejeki, orang yang mengerti adat tidak akan membelinya," sebut John Tuba Helan.

Dosen bergelar doktor ini menyarankan agar pemerintah daerah menggunakan aset itu untuk keperluan yang lain.

"Sebaiknya, pemda (pemerintah daerah) gunakan sendiri aset hasil korupsi, bisa juga dimanfaatkan sebagai gudang atau lain-lain," tutupnya.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Flores Timur, Lucia Wungubelen, mengatakan pihaknya melanjutkan lelang ke KPKNL.

Lucia menuturkan, lelang pertama pada angka Rp 665.000.000 tak ada peminat. Lanjut lelang kedua senilai Rp 375.000.000 namun tak juga laku. Sementara lelang ketiga angkanya masih menunggu limit dari KPKLN.

"Lelang kedua masih belum ada peminat. Dan untuk yang ketiga kalinya ini kami   bersurat ke KPKLN, tapi menunggu limitnya," ujar Lucia yang saat itu bersama Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Samuel L Tamba.

Lusia menyebut lelang aset secara terbuka untuk umum. Untuk ketiga kali lelang ini, nilai atau harganya bisa lebih rendah ketimbang harga lelang kedua seniali Rp 375.000.000.

Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel L Tamba, menambahkan pelelangan aset sitaan untuk membayar uang pengganti korupsi yang dilakukan terpidana.

"Untuk membayar uang penganti, maka disitalah aset dia (Petronela Letek Toda)," ucap Samuel.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved