Berita Kabupaten Kupang

Kejari Kabupaten Kupang Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
TAHAN-Kejari Kabupaten Kupang Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono, Kamis (30/10)  


- Dan pada tahun 2023–2024 sebesar Rp 500 juta.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 637 juta ke kas negara.

“Sebagian dana sudah dikembalikan ke kas negara, sebagian lagi dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain itu, kami juga telah menyita dua bidang tanah dan dua unit mobil untuk diperhitungkan sebagai pengembalian sisa kerugian negara,” jelasnya.

Yupiter menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan belum berhenti. Jika nanti ditemukan bukti baru, kami akan segera menetapkan tersangka tambahan dan menyampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Proyek sumur bor Oenuntono sendiri dikerjakan pada tahun 2019 dengan tujuan menyediakan air bersih bagi masyarakat setempat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli geologi, lokasi pengeboran tidak memiliki sumber air sehingga proyek tidak berfungsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini. Ini bukti komitmen Kejari Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerah,” tegas Yupiter Selan. (nov) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved