Kasus Beras Oplosan di Kupang

Polisi Bongkar Penjualan Beras Palsu dan Tidak Layak Konsumsi di Kupang NTT

Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 
KONPERS - Konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025). Polisi membongkar sindikat penjualan beras palsu dan tidak layak konsumsi di Kupang NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Yuan Lulan

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi di Kota Kupang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan RA (45).

“Ada dua orang dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen di dua lokasi berbeda di Kota Kupang,” ujar Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat. 

Baca juga: Dinas Perindag Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan di TTU

 

Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.

“Delapan karung beras SPHP masing-masing 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras Cap Jeruk ukuran yang sama,” jelas Kombes Hans.

Aksi tersebut dilakukan karena adanya selisih harga antara kedua merek beras tersebut. 

Beras Cap Jeruk dijual seharga Rp 13.000 per kilogram, sementara beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram. Total beras oplosan yang telah terjual mencapai 80 kilogram.

“Beras SPHP itu diambil dari Bulog sebanyak empat ton,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Beras Cap Jeruk sebanyak 2.615 kilogram, Beras SPHP kemasan 5 kg sebanyak 149 karung atau sekitar 750 kilogram yang belum dipindahkan 111 karung kosong beras SPHP, 18 karung kosong beras Cap Jeruk, satu mesin jahit karung lengkap dengan benang, satu pisau cutter berwarna hijau, surat izin usaha atas nama M.

Sementara tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang kedapatan menjual beras merek Topi Kopi dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Beras yang dikemas dalam ukuran 5, 10, dan 20 kilogram tersebut ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, menurut Kombes Hans, beras dengan kondisi demikian seharusnya tidak boleh dijual kepada masyarakat.

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.

“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT.(uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved